Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 07 November 2019

Tradisi Salaman

*Assalamu'alaikum. 🔰 Jangan tinggalkan tradisi salaman Oleh:Usep Z [ UNINUS-Bandung Jl.Soekarno Hata No.530],*

Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi -rahimahullah- mengatakan: 

*ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن*

*روضة الطالبين ج١٠ ص ٢٣٣*

"Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua".

[ Roudhotut Tholibin, juz 10, hal. 233 ]

Bahkan, sebagian ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya Sunnah, seperti dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian. 

Syekh Zainuddin al-Malibari -rahimahullah- mengatakan:

 *ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة من نحو صلاح أو علم أو ولادة أو ولاية مصحوبة بصيانة*

*فتح المعين ٩٩*

"Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri.

[Fathul Mu'in, hal.99]

*قوله: ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة) أي إكراما وبرا وإحتراما له لا رياء. (وقوله: أو ولادة) أي ويسن القيام لمن له ولادة: كأب أو أم. (وقوله: أو ولاية) أي ولاية حكم: كأمير وقاض*.

*إعانة الطالبين ج٤ ص٢١٩*

"Ungkapan ‘Sunnah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak maksudnya, dengan motivasi memuliakan dan bentuk kebaktian, bukan karena pamer. Ucapan atau hubungan melahirkan maksudnya, Sunnah berdiri kepada orang yang melahirkan seperti bapak atau ibu. Atau orang yang punya kekuasaan seperti Amir dan kodi".

[ I'anatut Tholibin, juz 4, hal. 219 ]

Lebih dari itu, menurut sebagian Ulama', memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa Wajib, ketika meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahim. 

Syekh al-Qalyubi -rahimahullah- mengatakan:

 *ويندب تقبيل طفل ولو لغير شفقة ووجه ميت لنحو صلاح ويد نحو عالم وصالح وصديق وشريف لأجل غنى ونحوه والقيام لهم كذلك وبحث بعضهم وجوب ذلك في هذه الأزمنة ؛ لأن تركه صار قطيعة*

*حاشية القليوبي ج٣ص ٢١٤*

"Sunah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi, Sunnah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya, Sunnah pula mencium tangan orang alim, orang shaleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain. Hukum Sunnah tersebut juga berlaku dalam permasalahan berdiri kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat wajibnya berdiri (memuliakan) pada masa sekarang, karena meninggalkannya merupakan bentuk perbuatan yang memutus tali silaturrahim".

[ Hasyiyah al-Qalyubi, juz 3, hal. 214 ]

Meninggalkan tradisi yang tidak Haram merupakan akhlak yang tidak terpuji, sebagaimana penjelasan Syekh Ibnu Muflih -rahimahullah- berikut ini: 

*لا ينبغي الخروج من عادات الناس إلا في الحرام* 

*الاداب الشرعية ج٢ ص١١٤*

"Tidak sepantasnya keluar dari tradisi manusia kecuali dalam perkara haram".

[Al Adaabu Asy Syar'iyah, juz 2,hal.114]

Wallahul Muwaffieq ilaa 'Aqwamit Tharieq
Wassalamu'alaikum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Di sini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...